BENGKAYANG — Dalam upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan warisan tradisi leluhur, Masyarakat Hukum Adat Pikul di Dusun Melayang resmi menetapkan Peraturan Adat Masyarakat Hukum Adat Pikul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perlindungan Pohon Tengkawang.
Melalui peraturan ini, Masyarakat Hukum Adat Pikul secara resmi mengambil tanggung jawab penuh untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan pohon Tengkawang. Cakupan wilayah perlindungan ini mencakup seluruh kawasan wilayah Hukum Adat Pikul hingga areal Tembawang milik warga Dusun Melayang yang ditumbuhi pohon Tengkawang.
Penetapan aturan adat ini berlandaskan pada pengakuan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisional yang melekat padanya.
Selain itu, ketetapan adat ini ditopang oleh payung hukum yang kuat, di antaranya Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkayang Nomor 131 Tahun 2002 serta SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1300/MENLHK-PSKL/PKYHA/PSL.1/3/2018 tentang Penetapan Hutan Adat Pikul.
Pohon Tengkawang, yang dikenal sebagai salah satu tanaman endemik berharga di Kalimantan, kini mendapatkan kepastian perlindungan yang lebih ketat baik melalui mekanisme hukum adat maupun dukungan regulasi pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pengrusakan kawasan hutan serta menjaga keberlanjutan ekosistem lokal bagi generasi mendatang.






